Lembaga Keuangan

IPS 

Lembaga Keuangan 

pipitwahyuni5 - WordPress.com

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar persentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.

Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2 :
 
1. Lembaga Keuangan Bank 
TugasSekolah.Com

Kata "bank" berasal dari Italia, yaitu banca, artinya papan panjang untuk duduk sebagai tempat dilakukannya tukar menukar uang. 

Menurut Undang Undang Perbankan No.7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak 

Fungsi bannk 
a. Menghimpun dana masyarakat 
b. Menyalurkan dana dan memberi kredit kepada masyarakat 

Jenis-Jenis Bank 
a. Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang bertanggung jawab menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengatur serta mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan. Sesuai dengan namanya (Bank Sentral atau Bank Pusat) maka hanya ada satu bank sentral di suatu negara. Di Indonesia, kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia.

b. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, serta memberikan jasa pelayanan di bidang keuangan. Dikatakan umum karena memberikan jasa kepada masyarakat umum, dan dapat beroperasi di seluruh wilayah. 

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya serta memberikan pinjaman kepada masyarakat. Dengan demikian, usaha yang bisa dilakukan BPR lebih sedikit atau lebih sempit dibandingkan bank umum.

d.  Bank Syariah 
Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang dijalankan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah  antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). 

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kanal Pengetahuan


Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) adalah lembaga keuangan yang dalam kegiatannya tidak dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh bank. LKBB hanya melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan, misalnya jasa asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan pembiayaan.

a.    Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan, yaitu menerima simpanan uang dan meminjamkan modal pada anggota. 

b.    Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan milik pemerintah yang usahanya melayani kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan tanggungan ( jaminan ) berupa barang bergerak misalnya radio, TV, Sepeda, Sepeda motor, dann lain-lain. 

c.    Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai surat perjanjian ( polis ), apabila terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian.

d.    Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, dana tersebut akan dibayarkan kembali jika pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. 



Comments